KPK Tahan Tersangka Baru Asabri
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Tersangka baru atas nama Jimmy Sutopo (JS) tersebut merupakan tahanan titipan Kejaksaan Agung (Kejagung). Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menerima titipan tahanan atas nama Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Jimmy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. \"KPK menerima titipan tahanan atas nama tersangka JS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012—2019,\" ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/2). Penitipan tahanan itu, sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejagung dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Jimmy akan ditahan di Rutan Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) terhitung sejak 15 Februari 2021. \"Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran COVID-19 di rutan, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut,\" ujarnya. Di sisi lain, Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus megaskandal Asabri. Pada Selasa (16/2), Kejagung mencecar dua orang direktur. Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua saksi yang diperiksa hari ini adalah MA, Direktur PT Pool Advista Asset Management dan WW, Direktur Keuangan PT Asia Raya Kapital. Dua korporasi tersebut adalah perusahaan manajer investasi (MI) yang biasa mengelola reksa dana. \"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,\" katanya. Dalam pengembangan kasus Asabri yang merugikan keuangan Negara hingga Rp23 triliun, pada Senin (15/2), Kejaksaan menetapkan satu tersangka baru. Dia adalah Jimmy Sutopo. \"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan (status) saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi, ini tersangka yang kesembilan dari kasus Asabri,\" kata Leonard, Senin (15/2) malam. Jimmy ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Senin (15/2) dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, Jimmy diduga bersama-sama dengan tersangka Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT Asabri. Selain melakukan korupsi, Jimmy diduga juga melakukan pencucian uang yang berasal dari korupsi kasus Asabri. \"Jadi, ini tersangka pertama yang disangkakan dalam perkara TPPU,\" katanya. Dengan bertambahnya tersangka baru, kini ada 9 tersangka kasus Asabri, yakni Jimmy Sutopo, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD), Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW), Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi (BE), Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015. Selanjutnya, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat (HH), Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX). Membantah Sementara itu, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, mengatakan kliennya tidak pernah melakukan transaksi apa pun dengan Jiwasraya maupun Asabri. Pada kedua kasus tersebut, nama Tan Kian dikaitkan dalam beberapa pemberitaan, khususnya dugaan Benny Tjokro melakukan pencucian uang dengan melibatkan pengusaha properti itu. Diketahui, Benny Tjokro merupakan salah satu tersangka dalam kasus Asabri. Dalam kasus Jiwasraya, Benny telah dijatuhi hukuman seumur hidup. \"Faktanya dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung, bahkan telah diperiksa sebagai saksi di pengadilan terkait dengan seluruh transaksi yang ada antara Benny Tjokro dan Tan Kian. Hasilnya, Kejaksaan Agung dan pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar,\" katanya dalam keterangannya. Ditegaskannya, tidak ada satu pun transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan. Dengan demikian, sekalipun penyidikan terhadap Benny Tjokro dalam kasus Asabri adalah penyidikan baru, dalam kaitan dengan Tan Kian tidak ada hal yang berbeda. \"Karena semua transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian (baik diduga terkait dengan Jiwasraya maupun tidak) telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan. Dan Tan Kian telah dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang ada,\" ucap Andi. Andi juga menjelaskan terkait dua proyek properti milik kliennya yang melibatkan pihak Benny Tjokro. Pada proyek pertama, pihak terkait Benny Tjokro yakni PT Duta Regency Karunia (perusahaan di mana adik dari Benny Tjokro yaitu Teddy Tjokro dan Franky Tjokro duduk sebagai manajemennya) menyediakan tanah atau lahan. Pihak Tan Kian selaku Direktur Utama PT Metropolitan Kuningan Property bertugas membangun dan memasarkan apartemen di atas tanah atau lahan tersebut. Andi mengatakan bahwa harga tanah atau lahan tersebut telah dibayar lunas oleh Kerja Sama Operasi (KSO) Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property kepada PT Duta Regency Karunia melalui hasil penjualan properti dimaksud. Dalam proyek kedua, pihak Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang dulunya sejak 1994 telah mulai dibebaskan oleh pihak Benny Tjokro. Tanah tersebut dibeli guna membangun proyek perumahan. \"Secara sederhana, dalam kedua proyek tersebut, tanah atau lahan yang disediakan atau dibebaskan pihak terkait Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas oleh KSO ataupun oleh pihak Tan Kian beserta investor yang dibawa oleh pihak Tan Kian. Hal tersebut telah terang benderang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung dan pengadilan,\" kata Andi. Andi percaya Kejaksaan Agung bekerja profesional dan tidak akan mengorbankan pengusaha yang melakukan transaksi bisnis sah dan wajar yang telah diperiksa, bahkan sampai tingkat pengadilan negeri. \"Kami berharap dan memperingatkan pihak-pihak lain untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang seolah-olah mengkaitkan Tan Kian dengan dugaan tindak pidana apa pun juga terkait dengan penyidikan kasus Asabri yang sedang berjalan,\" ucap Andi. Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung berani menelisik dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus Asabri. \"Semoga berani,\" katanya. Dia melihat, kalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Tan Kian pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokrosaputro. Statusnya pun hanya sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya. Boyamin optimistis Kejagung bisa membuktikan dugaan keterlibatan pengusaha properti itu dalam kasus korupsi Asabri. \"Ini hal yang berbeda, mungkin dalam (kasus) Jiwasraya kurang cukup bukti. Semoga dalam kasus Asabri, Kejagung mampu menemukan bukti jika memang ada keterkaitannya,\" kata Boyamin.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: